KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022, untuk Tenaga Honorer, Ada Aturan Baru?

- 11 Juli 2022, 14:30 WIB
KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022 untuk Tenaga Honorer, Ada Aturan Baru?
KemenpanRB Resmikan Pengadaan PPPK 2022 untuk Tenaga Honorer, Ada Aturan Baru? /Tangkapan layar Komisi X DPR RI Channel

Selain itu, KemenpanRB juga telah merilis SE (Surat Edaran) yang membahas mengenai penyelesaian tenaga honorer dan status kepegawaian.

Di dalam SE tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwasanya pengadaan PPPK 2022, Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran dana untuk pelaksanaan PPPK 2022 ini dan fokus dari pengadaan PPPK ini yaitu merekrut PPPK dan CPNS (khusus sekolah kedinasan).

Di sisi lain, untuk pengadaan PPPK 2022, Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Pusat dan Daerah agar menyiapkan kuota formasi untuk pelamar.

Baca Juga: 7 Spesies Ini Terancam Punah. Apa Saja Ya? Yuk Simak di Sini...

Untuk Daerah telah menyiapkan kuota sebanyak 942,257, sementara untuk Pusta telah menyiapkan kuota sebanyak 93,854.

KemenpanRB juga memberitahu bahwasanya dalam pengadaan PPPK 2022 ini, Pemda akan memfokuskan pada perekrutkan JF (jabatan fungsional) dan guru.

KemenpanRB menyampaikan bahwasanya mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan PNS, selama pelamar tersebut memenuhi persyaratan.

Sementara untuk pemilihan PNS dan PPPK, Pemerintah akan memberlakukan regulasi baru untuk kualifikasi penilaian tenaga honorer.

Penilaian akan dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. Kualifikasi kompetensi
  2. Kebutuhan instansi
  3. Persyaratan dokumen lainnya.

Pengadaan PPPK 2022 ini, merupakan bentuk respon dari Pemda (Pemerintah Daerah) dari SE mengenai rencana Pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x