Ada Pensiunan untuk PPPK? Lakukan Ini agar Dapat Jaminan Hari Tua atau JHT

- 11 Juli 2022, 12:13 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK /Andrea Piacquadio/Pexels
 
BERITADOLORAYA.com -  Pegawai pemerintah ASN, kini dibagi menjadi dua, yakni pegawai PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, tentang pegawai pemerintah.

Perbedaan antara PNS dan PPPK salah satunya yaitu dianggap hanya terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.

PNS menerima jaminan hak pensiun sementara PPPK tidak menerima hak pensiun. Sedangkan keduanya memiliki posisi yang sama dalam pemerintahan.

Baca Juga: Pernah Melihat Seekor Sapi Meneteskan Air Mata? Ini Penjelasan Ilmiahnya

PT Persero memberikan perlindungan jaminan untuk ASN, sebab BUMN turut pula menjadi penyelenggara jaminan sosial (Jamsos) bagi pegawai non-ASN.

Jamsos diberikan untuk pegawai ASN PPPK, dan tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Pasalnya, JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

Taspen menjadi penyelenggara Jamsos bagi ASN dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM untuk pegawai non-ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira PPG Prajabatan tahun 2022, Guru Wajib Tahu Terkait Dua Hal Ini

Jaminan yang diberikan dapat dinikmati oleh pegawai yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah.

PT. Taspen menawarkan program Taspen Smat Save untuk PPPK sebagai pengganti program pensiun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: warta.jogjakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x