KemenpanRb juga menyampaikan bahwasanya pengadaan PPPK 2022 ini diperuntukkan agar PPPK memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
Di dalam SE tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan paling lambat pada tanggal 23 November 2023.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi Instansi Pemerintah yang melanggar aturan tersebut.***