Kabar Gembira untuk PNS, Bisa Mengusulkan Kenaikan Pangkat dengan Cara Berikut

- 21 Juli 2022, 14:00 WIB
Cara agar PNS bisa mengusulkan kenaikan pangkat.
Cara agar PNS bisa mengusulkan kenaikan pangkat. /tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Surat Deputi tentang KP Okt 2022 dan penyesuaian pangkat untuk PNS dengan ijazah Ners Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022, maka PNS bisa mengusulkan kenaikan pangkat (KP).

Usulan mengenai kenaikan pangkat ini bersamaan dengan usulan peningkatan pendidikan. Kedua usulan ini bisa dilakukan oleh PNS yang memiliki ijazah Ners atau ijazah setingkat yang lebih tinggi lainnya.

PNS bisa melakukan usulan kenaikan pangkat ini pada periode 1 Oktober 2022. Ada pula penyesuaian pangkat bagi perawat berijazah Ners. Sementara untuk kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional, harus memiliki ijazah setingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga: Banyak Pelamar PPPK Guru 2022 yang Khawatir Data di Info GTK Alami Perubahan, Ternyata Ini Penyebabnya!

Adapun bagi para PNS yang ingin melakukan pengajuan usulan kenaikan pangkat ini harus memiliki ijazah setingkat lebih tinggi. Sementara untuk para perawat yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat, harus memiliki ijazah Ners.

Ijazah setingkat lebih tinggi maupun ijazah Ners ini dibutuhkan sebagai syarat utama untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat (KP). Oleh sebab itu, PNS maupun perawat hendaknya memiliki ijazah yang menjadi dokumen persyaratan.

Jika PNS dan perawat sudah memiliki ijazah Ners atau ijazah setingkat yang lebih tinggi, maka tidak hanya bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat. Namun juga bisa mengajukan usulan peningkatan pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, pengusulan kenaikan pangkat ini terlebih dulu akan dilakukan penilaian/penetapan angka kredit oleh tim penilai. Jadi selain ijazah, PNS harus memperhatikan angka kredit yang dicapai.

Baca Juga: Resmi! Pesan Kemdikbud ke Guru Sertifikasi yang Telah Lakukan Ini Selama Beberapa Bulan: Akhirnya...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x