PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN

- 21 Juli 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkapan layar jabarprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – PNS yang ingin mengusulkan pencantuman gelar kini jadi lebih mudah.

Usulan tentang pencantuman gelar sekarang sudah bisa dilakukan oleh para PNS yang ingin menambahkan gelar di nama dan tugas jabatan fungsionalnya.

Ketentuan mengenai usulan pencantuman gelar ini telah dijelaskan BKN berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022.

Baca Juga: Resmi! Pesan Kemdikbud ke Guru Sertifikasi yang Telah Lakukan Ini Selama Beberapa Bulan: Akhirnya...

Surat Deputi ini mengatur dan menjelaskan mengenai usulan kenaikan pangkat dan pencantuman gelar PNS.

Dalam Surat Deputi tersebut dijelaskan bahwa usul pencantuman gelar yang diajukan PNS dapat dilakukan mulai periode 1 Oktober nanti. 

Jadi bagi para PNS yang ingin mengusulkan pencantuman gelar ini bisa dilakukan nanti pada periode 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa 3 Hari Lagi! Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 Harus Lakukan Hal Ini: Pasca Pengumuman

PNS yang ingin mengusulkan pencantuman gelar ini bisa melakukannya dengan mudah. Bahkan usul pencantuman gelar ini tetap dapat dilakukan meskipun tidak pada periode kenaikan pangkat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah