Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?

- 2 Agustus 2022, 09:33 WIB
Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?
Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat? /freepik/Freepik

Pemerintah juga memberikan waktu untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempertugas tenaga honorer, hingga tanggal 28 November 2023 nanti.

Meski demikian, Pemerintah juga turut mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Di mana untuk tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Tidak hanya itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga terdapat beberapa persyaratan diantaranya yakni:

  1. Berstatus sebagai THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer tersebut telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah persyaratan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah