SE PPPK 2022 Resmi dari Kemenpan RB, Terkait Penempatan dan Perubahan Regulasi?

- 2 Agustus 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB /freepik/Freepik

Di tengah rencana penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang, Pemerintah turut melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu ditujukan supaya Pemerintah dapat melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Instansi Pusat maupun Daerah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pppk.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah