SE PPPK 2022 Resmi dari Kemenpan RB, Terkait Penempatan dan Perubahan Regulasi?

- 2 Agustus 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB /freepik/Freepik

Ketentuan itu berlaku paling lambat tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah, harus mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022.

Diterangkan juga bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @pppk_indonesia menurut Surat Edaran Kemenpan RB yang terbaru dapat dilakukan jika honorer dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Kampus Ini Akan Kuliah Tatap Muka di Bulan September 2022, Bagaimana Ketentuan Resminya!

1. Honorer memiliki status sebagai THK-II yang terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.

2. Honorer yang bersangkutan mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Honorer sudah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini 2 Perbedaan yang Signifikan!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pppk.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah