BERITASOLORAYA.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan nasib PNS di masa depan.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan oleh banyak pihak adalah mengenai nasib PPPK di masa depan, terlebih PPPK 2022?
Bima Haria Wibisana telah mengungkap bahwa ke depan pegawai negeri sipil (PNS) hanya untuk jabatan pembuat kebijakan saja.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Ini yang Membuat Posisi Kami...
"PNS ini lebih kepada jabatan jabatan pembuatan kebijakan, dan itu juga berlaku di seluruh dunia," katanya dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube ASNPelayan Publik.
Maksudnya adalah pelayanan publik itu hanya menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak (PPPK).
"Jabatan pelayanan publik itu ke depan akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.
Menurut Bima, jumlah PNS akan berkurang lebih banyak. Bahkan untuk saat ini, jumlah PNS sudah menjadi 3,8 juta yang sebelumnya 4,5 juta.
Baca Juga: Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya