Nasib PPPK 2022, Apakah Berlanjut? PNS Akan Berkurang, Ini Kata BKN

- 7 Agustus 2022, 09:40 WIB
Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS
Kepala BKN Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS /Dok. BKN/

BERITASOLORAYA.com- Nasib PPPK 2022 sering ditanyakan oleh sebagian masyarakat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menyampaikan tentang nasib ASN.

Nasib ASN yang disampaikan oleh Bima mengenai PNS dan PPPK. Apakah itu termasuk dengan PPPK 2022?

Sebagaimana diketahui bahwa seleksi PPPK 2022 sedang dinantikan. Baik itu penempatan untuk guru lulus passing grade maupun tes untuk pelamar umum.

Dalam hal ini, Bima menyampaikan informasi mengenai ASN, PNS, dan PPPK mengenai keberadaannya di masa depan.

Baca Juga: Hanya Syarat ini Guru yang Dapat Bantuan Intensif dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

Bima Haria Wibisana telah menginfokan bahwa ke depan, pegawai negeri sipil (PNS) hanya untuk jabatan pembuat kebijakan saja.

"PNS ini lebih kepada jabatan-jabatan pembuatan kebijakan, dan itu juga berlaku di seluruh dunia,” ujar Bima.

Bima menyampaikan hal itu pada Rakornas Kepegawaian 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube #ASNPelayan Publik.

Artinya, pelayanan publik itu nantinya hanya menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak (PPPK).

"Jabatan pelayanan publik itu ke depan akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ucap Bima.

Menurut penyampaian Bima, jumlah PNS akan berkurang. Bahkan jika dilihat untuk saat ini, jumlah PNS sudah menjadi 3,8 juta yang sebelumnya 4,5 juta.

Baca Juga: JIN BTS Punya Pekerjaan Baru Setelah Hiatus Dari BoyBand, Ini Pekerjaan Barunya

"Jumlah PNS 3,9 juta orang. Sudah turun dari sebelumnya 4,5 juta," kata Bima.

Jumlah PNS yang ada, akan ditambah dengan jumlah PPPK , yang akan didominasi oleh pendidik.

" Jumlah ini kemudian ditambah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 351 ribu lebih. Terutama guru-guru kita akan menerima PPPK jumlah yang besar," tutur Bima.

Bima menyampaikan contoh sebagaimana halnya kondisi di ranah internasional, yang nantinya juga akan dibedakan di Indonesia.

"Di luar sana secara internasional terminologi civil servant and government works ada dua. Kita juga membedakan itu," ujar Bima.

Profesi-profesi, seperti pemadam kebakaran, polisi, pekerja sosial, guru, dan petugas kesehatan adalah pegawai bukan PNS di ranah internasional.

"Bedanya dengan di luar, PPPK kita tidak mendapatkan pensiun, di luar dapat,”ucap Bima.

“Kalau kita lihat di Amerika, fire fighter police, social workers, teachers, health worker itu semua PPPK dan bukan PNS," lanjutnya.

Seperti dilihat juga contoh dari negara Australia yang tidak mempunyai PNS.

Baca Juga: Cek Kebijakan Baru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK 2022, Berikut Syaratnya

Namun, semua pegawai pemerintahan masuk dalam pegawai kontrak atau di Indonesia dikenal dengan PPPK.

"Di Australia pembuat kebijakan pun masuk dalam PPPK, mereka mengerjakan proyek secara proyek base kalau selesai mereka bisa keluar meneruskan proyek lain,” kata Bima.

Berdasarkan penjelasan Bima, tentunya pegawai pemerintah nantinya hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.

Adapun untuk PPPK 2022 telah ada regulasi pengaturannya yang dirilis oleh Kementerian PAN-RB sebagimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Atinya adalah rekrutmen PPPK tahun 2022 akan segera dibuka. Apalagi diketahui bahwa, pemerintah baru-baru ini telah mengadakan pendataan tenaga honorer.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai seleksi PPPK 2022, dihimbau untuk selalu memantau akun resmi terkait yaitu PPPK Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah