BERITASOLORAYA.com - Pemerintah akan membuka pengadaan PPPK 2022 dengan formasi yang disediakan kurang lebih satu juta formasi untuk seleksinya.
Pemerintah menyediakan formasi PPPK 2022 tersebut yang berasal dari gabungan dengan formasi PPPK tahap 3.
Adapun regulasi pengadaan PPPK 2022 secara resminya tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu You Better Run Girls’ Generation (SNSD), Tracklist di Album Ketujuh FOREVER 1
Mengenai pengadaan PPPK 2022, banyak yang bertanya-tanya, kapankah rekrutmen tersebut akan dilaksanakan.
Atas hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjawab pertanyaan mengenai seleksi tersebut.
Akan tetapi, perlu pula mengetahui syarat untuk mendaftar PPPK 2022 secara umumnya untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI), dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Berusia paling minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang akan dilamar.