BERITASOLORAYA.com - Guru honorer mendapatkan kabar bahagia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kabar bahagia tersebut diberitahukan Kemdikbud kepada guru honorer terkait terbitnya peraturan baru.
Peraturan Kemdikbud yang dimaksud merupakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Kemdikbud membuat aturan itu, untuk mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Guru Honorer (Non-ASN).
Baca Juga: JIN BTS Punya Pekerjaan Baru Setelah Hiatus Dari BoyBand, Ini Pekerjaan Barunya
Penyaluran intensif berupa bantuan akan diberikan untuk semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Tujuan penyaluran bantuan intensif guna menambah penghasilan di luar gaji bagi guru honorer yang belum mempunyai Serdik.
Tujuan lainnya yaitu mendorong untuk meningkatkan motivasi kerja serta kesejahteraan honorer yang tidak memiliki Serdik.
Baca Juga: Cek Kebijakan Baru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK 2022, Berikut Syaratnya