Catat! Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut Penghapusan di Tahun 2023!

- 8 Agustus 2022, 13:24 WIB
Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Pemerintah Segera Siapkan Ini di Tahun 2022
Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Pemerintah Segera Siapkan Ini di Tahun 2022 /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di semua lingkungan Instansi Pemerintah semakin mendekati realisasi.

Pemerintah juga telah menyarankan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS & PPPK di tahun 2022 ini.

Hal tersebut diketahui dari surat edaran KemenpanRB yang membahas mengenai pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut dari adanya pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, diperuntukkan untuk melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang ada.

Selain itu, juga untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan juga kesejahteraan pegawai atau honorer yang bersangkutan.

Baca Juga: Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!

Di dalam isi SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan bahwasanya status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini berarti tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana yang telah disebutkan pada SE KemenpanRB tersebut.

Masih di dalam SE yang sama, KemenpanRB juga menyampaikan bahwasanya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Hal tersebut juga didukung dengan berbagai persyaratan yang mampu dipenuhi oleh tenaga honorer untuk menjadi PPPK.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

SE yang ditujukan pada Para Pejabat Pembina Kepegawaian PPK Instansi Daerah dan Pusat ini sebagai informasi bahwasanya KemenpanRB meminta para PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id yang membahas mengenai ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Senin, 8 Agustus 2022.

Kemenag menjelaskan bahwasanya dalam rencana penghapusan tenaga honorer harus dikawal dengan berbagai langkah yang strategis.

Selain itu, pada rekrutmen PPPK bagi honorer juga harus memenuhi persyaratan yang berdasarkan kompetisi yang terbuka dan juga adil.

Baca Juga: Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!

Seperti halnya masa kerja dapat mendeskripsikan pengalaman dalam bekerja pada sektor pemerintahan, sementara untuk pendidikan yang relevan dan prestasi kerja juga bisa untuk menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh tenaga honorer.

Nantinya profiling itulah yang dapat digunakan sebagai pertimbangan kelulusan dalam proses rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPk dengan berdasarkan persentase nilai sebagai bobot kelulusan.

Tentunya dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang mengarah pada proses perencanaan yang matang.

Lebih lanjut perencanaan yang dilakukan juga meliputi kesiapan dari Instansi Pemerintah dalam membuat peta kebutuhan SDM atau honorer.

Dalam hal ini, Kemenag juga mengingatkan pada rencana penghapusan tenaga honorer harus dipersiapkan dengan matang.

Sehingga tidak menimbulkan berbagai polemik baru, seperti bertambahnya statistik pengangguran yang akan berdampak pada persoalan sosial masyarakat.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah