Tentunya dengan mempertimbangkan keuangan dan menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian atau Lembaga Daerah.
“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.
Dalam hal ini, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk tenaga honorer, terkait penyelesaian dan penanganan tenaga honorer.
Khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 48/2005 dan PP Nomor 43/2007 dan PP terakhir Nomor 56/2012.
Seperti diketahui saat ini, KemenpanRB juga tengah meminta agar PPK segera melakukan pendataan terkait jumlah tenaga honorer yang berada di Instansinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan agar pemetaan dapat dilakukan dan status tenaga honorer segera mendapatkan kejelasan.
Di sisi lain, KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.