Apabila tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan, seperti berstatus THK-II, berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun, dan lain sebagainya.
Untuk waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, KemenpanRB telah menentukan yaitu dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP No.49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata KemenpanRB.***