Jelang Penghapusan Tes Ini Diajukan Jadi Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Apa Saja?

- 9 Agustus 2022, 09:30 WIB
Tes Ini Diajukan Jadi Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK, Apa Saja?
Tes Ini Diajukan Jadi Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK, Apa Saja? /tangkapan layar www.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah semakin dekat.

Pemerintah juga telah menentukan batas akhir tenaga honorer masih bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.

Batas akhir tenaga honorer tersebut berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Di mana tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah hanya diperbolehkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut dirilis.

Baca Juga: Berikut Skema Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Apa Saja?

Lebih lanjut status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah pun juga tidak disebutkan lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Yaitu hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah yakni PNS dan PPPK.

Selain itu, menurut SE KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis pada tanggal 31 Mei 2022, yang membahas mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

Menjelaskan bahwa seluruh Instansi Pemerintah agar segera melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di Instansinya masing-masing.

Sehingga nantinya dapat dilakukan pemetaan, bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, maka dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.  

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Lebih lanjut dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id yang membahas mengenai ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kementerian Agama atau Kemenag menjelaskan bahwasanya dalam rencana penghapusan tenaga honorer, bukan hanya dilakukan pemetaan, tetapi juga harus melakukan profiling bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Di mana pada saran seleksi profiling ini, Pemerintah dapat menggunakannya sebagai dasar kebijakan afirmatif guna melakukan pemerataan honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Perlu diketahui seleksi profiling ini, nantinya akan melihat tenaga honorer dengan berdasarkan masa kerja, prestasi, dan juga pendidikan.

Baca Juga: Update! KemenpanRB Jawab Info Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023: Tetap Bisa Mempekerjakan...

Dari profiling ini nantinya dapat digunakan oleh Pemerintah sebagai pertimbangan kelulusan seleksi tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK dengan berdasarkan presentasi nilai sebagai bobot kelulusan.

Sementara dari masa kerja tenaga honorer itulah, yang akan mendeskripsikan terkait pengalaman dalam bekerja, dalam hal ini adalah sektor pemerintahan.

Selain itu, baground pendidikan yang relevan juga menjadi saran Kemenag agar dijadikan seleksi bagi tenaga honorer.

Sebab dari pendidikan yang relevan dan prestasi kerja yang dapat menggambarkan kompetensi dasar yang dimiliki oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer Segera Cek! Keuntungan Jadi PPPK Dari Hal Penerapan Golongan hingga Gaji Pokok yang Ditawarkan

Hal lain yang turut disampaikan oleh Kemenag yaitu pemetaan kualifikasi tenaga honorer yang harus berdasarkan fungsi tugasnya masing-masing.

Sebagaimana diketahui terdapat tenaga honorer dengan tugas teknis fungsional, seperti tenaga pendidik, kesehatan, media, penyuluh, dan lainnya.

Dari semua tugas fungsional tersebut, Kemenag berharap agar Pemerintah lebih memprioritaskan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.

Kemudian untuk penentuan bobot nilai bagi tenaga honorer fungsional yang memiliki pendidikan yang relevan dan prestasi kerja yang baik, Kemenag menyarankan agar hal tersebut dapat menjadi afirmasi penentuan hasil penilaian.

Meski demikian, Kemenag mengungkapkan bahwa untuk perekrutan tenaga honorer dalam seleksi menjadi PNS dan PPPK juga diharuskan mengacu pada hasil tes kompetensi dasar pada seleksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x