Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus?

- 9 Agustus 2022, 10:47 WIB
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus?
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus? /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah dirilis melalui surat edaran KemenpanRB dan Peraturan Pemerintah.

Pada surat edaran penghapusan tenaga honorer dengan Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, dijelaskan mengenai jenis kepegawaian yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal tersebut, tenaga honorer tidak lagi termasuk ke dalam pegawai yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, KemenpanRB juga memberikan batas waktu hingga tanggal 28 November 2023 mendatang, untuk tenaga honorer berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Tes Ini Diajukan Jadi Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Apa Saja?

KemenpanRB pun juga menjelaskan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS bagi honorer yang memenuhi persyaratan.

Sementara untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, maka KemenpanRB akan merekrutnya sebagai outsourcing.

 “Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.

Dalam hal ini, KemenpanRB menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK, tetap dapat dipekerjakan dengan menjadi tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui perekrutan outsourcing oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Berikut Skema Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Jelang Penghapusan di Tahun 2023, Apa Saja?

Seperti diketahui, KemenpanRB menyampaikan persyaratan untuk tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dan PNS, yakni berstatus THK-II, berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja, dan lain sebagainya.

Sementara untuk persyaratan tenaga honorer menjadi outsourcing belum ada persyaratan secara khusus yang diumumkan oleh Pemerintah.

Meski demikian, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penyelesaian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Terlebih Pemerintah juga sangat mengapresiasi tenaga honorer yang juga merupakan bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah yang telah mengabdi.

Menurut data KemenpanRb sejak tahun 2005 hingga 2014, terdapat 1.070.092 tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Tahun 2023 Dihapuskan! Kapan Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS atau PPPK? Cek Segera Ketentuan KemenpanRB

Lebih lanjut untuk aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tercantum dalam PP Nomor 56/2012, yaitu THK-II diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk mengikuti seleksi.

 “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata KemenpanRB.

Di sisi lain, penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, juga sesuai dengan amanat dari UU No.5/2014 tentang ASN.

“Pegawai Non ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan,” kata KemenpanRB.

Di dalam isi PP tersebut mengamanatkan untuk menghapus tenaga honorer dari lingkungan Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dan tidak diperkenankan melakukan perekrutan pegawai Non ASN.

Sebagai informasi, penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini ditujukan agar memberikan kepastian status kepada pegawai Non ASN untuk menjadi ASN.

Sebab ASN sudah memiliki standar penghasilan yang dinilai mampu menyejahterahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan tenaga honorer.

 “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata KemenpanRB.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x