Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka Pemerintah juga memberikan opsi lain, yaitu perekrutan melalui outsourcing.
Nantinya tenaga honorer dapat menjadi pegawai tenaga kebersihan, penyuluh, satuan pengamanan, dan lain sebagainya.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan keuangan dan menyesuaikan pada karakteristik masing-masing Kementerian atau Lembaga Daerah.
“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.
Dari hal tersebut, Pemerintah turut memberikan perhatian khusus untuk tenaga honorer, terkait penyelesaian dan solusi tenaga honorer.
Khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Instansi Pemerintah, minimal satu tahun.
Seperti diketahui, KemenpanRB saat ini juga tengah meminta PPK untuk segera melakukan pendataan jumlah tenaga honorer di Instansinya masing-masing.
Hal ini ditujukan agar dapat dilakukan pemetaan dan status tenaga honorer bisa mendapatkan kejelasan, sehingga bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK.