Sebagai informasi untuk waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, KemenpanRB telah menentukan bahwa untuk jangka waktu paling lama yaitu sejak PP Nomor 49/2018 diundangkan.
“PP No.49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata KemenpanRB.***