Akan tetapi, tidak lama ini pernyataan tersebut berubah dan Bharada E mengaku bahwa tidak ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
“Karena perkara ini terkait dengan Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto, Pasal 55 dan 56 KUHP itu menyatakan bahwasanya Bharada E selaku pelaku dan juga turut serta melakukan,” kata Deolipa.
Baca Juga: Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama
Selain itu, terkait Bharada E yang berada di lokasi saat Brigadir J tewas, pengacara Bharada E membeberkan bahwa ada pelaku utama dan yang lebih besar.
Meski demikian, Deolipa enggan untuk membuka siapa saja pelaku lain yang terlibat dari kasus yang saat ini ditangani oleh Polri.
“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk membuat terang siapa pelaku utamanya, tentunya Bharada E dengan plong dan hati yang matang dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” kata Deolipa.
Pengacara Bharada E juga mengungkapkan bahwa kedatangannya ke LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi juga dilakukan atas persetujuan dari Bharada E.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya
Selain itu, Deolipa membawa dua berkas penting saat menyambangi LPSK yakni fotokopi surat kuasa, dan surat permohonan perlindungan saksi.
“Dia bukan pelaku utama, hanya saja ini masih dalam konteks penyelidikan, Bareskrim Mabes Polri. Sehingga kami tidak akan pernah berbicara substansi materil,” kata Deolipa.