Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama

- 9 Agustus 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi. Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama./
Ilustrasi. Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama./ /Kemendikbud ristek/

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru di berbagai jenjang pendidikan.

KemenpanRB resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022.

SE KemenpanRB tersebut berisi tentang persiapan pengadaan PPPK 2022, sekaligus menjelaskan kebijakan MenpanRB terbaru mengetai syarat guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022.

Dalam SE KemenpanRB tersebut terdapat poin penting dari KemenpanRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang pengadaan tenaga non ASN di lingkugan instansi pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta pada PPPK 2022? Simak Informasi Terbaru Kemdikbud, LENGKAP

SE KemenpanRB ini menjadi tindak lanjut dari surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan diterbitkan tanggal 31 Mei 2022 lalu, yang pada intinya menjelaskan tentang status kepegawaian di ligkungan instansi pemerintah.

Selain itu, SE KemenpanRB ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2022.

Lebih lanjut, SE KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 ini menjelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah kelak hanya akan menerapkan dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x