BERITASOLORAYA.com – Pengadaan PPPK 2022 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru di berbagai jenjang pendidikan.
KemenpanRB resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022.
SE KemenpanRB tersebut berisi tentang persiapan pengadaan PPPK 2022, sekaligus menjelaskan kebijakan MenpanRB terbaru mengetai syarat guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022.
Dalam SE KemenpanRB tersebut terdapat poin penting dari KemenpanRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang pengadaan tenaga non ASN di lingkugan instansi pemerintah.
SE KemenpanRB ini menjadi tindak lanjut dari surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan diterbitkan tanggal 31 Mei 2022 lalu, yang pada intinya menjelaskan tentang status kepegawaian di ligkungan instansi pemerintah.
Selain itu, SE KemenpanRB ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2022.
Lebih lanjut, SE KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 ini menjelaskan bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah kelak hanya akan menerapkan dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya