Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?

- 10 Agustus 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan dihapuskan menpanRB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan dihapuskan menpanRB /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah terus melakukan pembenahan terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan tersebut salah satunya menyasar tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah dan masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan surat Menpan RB yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, peraturan pemerintah menetapkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK mulai tanggal 28 November 2023.

Sehingga, tidak ada status pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bisa tetap bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal yang ditetapkan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial

Peraturan tersebut berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Dengan begitu, pemberlakuan lima tahun bagi pegawai non ASN atau honorer yang masih dapat bekerja berlaku hingga 28 November 2023.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga honorer di instansi pemerintah tentang bagaimana nasib mereka selanjutnya.

Ditambah lagi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diizinkan untuk melakukan perekrutan pegawai non ASN untuk lingkungan tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x