Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta Guru Cek Segera SIMPKB Terkait Hal Ini. Jangan Sampai Terlambat
Selanjutnya, tenaga honorer atau pegawai non ASN diberikan kejelasan dengan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berdasarkan keputusan Menpan RB, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengikutsertakan pegawai honorer pada seleksi PPPK atau calon PNS.
Wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun yang terus mengalami perubahan.
Dengan surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ini, kejelasan status tenaga honorer mulai terlihat.
Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan oleh PPK terkait penghapusan tenaga honorer berdasarkan surat edaran Menpan RB adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Hati Lain Di Hatimu’ oleh Fabio Asher, Trending di Youtube, Baru Rilis!
2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.