3. Jika Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Pilihan Yang Terbaik’ Milik Ziva Magnolya, Trending di Youtube Musik, Keren!
5. PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi objek pemeriksaan pemerintah.
Dengan peraturan ini, pegawai non ASN atau tenaga honorer berkesempatan menjadi PNS maupun PPPK setelah mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.***