Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.
Jika PPK tidak menyampaikan data pegawai non ASN hingga tanggal yang ditetapkan, instansi pemerintah terkait dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial
Maka dari itu, tenaga honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi kriteria dari Menpan RB namun belum didata oleh PPK, dapat segera menghubungi PPK masing-masing untuk melakukan pengumpulan data.***