BERITASOLORAYA.com – Update kabar terbaru pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK sampai saat ini masih ditunggu-tunggu oleh sejumlah guru maupun tenaga honorer.
Terlebih lagi, pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut tentunya ada keterkaitan dengan pelaksanaan CPNS maupun PPPK bagi pegawai Non ASN.
Penghapusan tenaga honorer tersebut kabarnya akan dilaksanakan pada Tahun 2023 nanti setelah sejumlah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah telah melakukan pendataan di lingkungan instansinya masing-masing.
Dengan demikian, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbarunya pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS maupun PPPK.
Untuk menjadi ASN, PPK akan melakukan pemetaan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Berdasarkan syarat yang telah ditentukan, status tenaga honorer untuk kategori II (THK-2) dan terdaftar di databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpeluang menjadi ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK
Selain itu juga mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.