Adapun ketentuan yang menjadi syarat ikut serta seleksi calon PNS dan PPPK bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorariaum dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Bagi tenaga honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan di atas, akan dilakukan pendataan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?
Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekaligus dilakukan pemetaan.