SE MenPAN RB Terbaru Resmi Rilis, Ini Syarat Guru Honorer Ikuti Seleksi Pengadaan PPPK 2022. Simak di Sini!

- 8 Agustus 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi guru honorer. Ini syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer. Ini syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022 /pexels.com/mentatdgt

BERITASOLORAYA.com - Informasi terbaru untuk guru honorer yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui dari SE MenPAN RB pada akhir Mei 2022 lalu, tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023.

Tentunya pemerintah tidak semena-mena memberhentikan seluruh tenaga honorer yang belum berstatus ASN.

Pemerintah tetap mengupayakan agar setiap tenaga honorer, seperti tenaga kesehatan, guru honorer, dan tenaga honorer lainnya memiliki status, jenjang karier, dan masa depan yang baik selama bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

Untuk itu, setiap tenaga honorer yang kini berada di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diupayakan agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Oleh karena itu, pemerintah melalui KemenPAN RB mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang syarat bagi tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Untuk guru honorer, terkait pengadaan PPPK 2022 juga diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

Tentunya, sudah banyak guru yang tidak sabar mengikuti seleksi pengadaan PPPK 2022 dan resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x