Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer untuk Jadi PNS atau PPPK, Cek Apakah Anda Masuk Kategori dari Menpan RB

- 10 Agustus 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi calon PNS dan calon PPPK jika memenuhi syarat dari Menpan RB ini.
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa ikut serta seleksi calon PNS dan calon PPPK jika memenuhi syarat dari Menpan RB ini. /Riadi/

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer yang mulai panas dibicarakan pasca pemberlakuan UU nomor 5 Tahun 2014 tampaknya bukan wacana belaka.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyampaikan PP terbaru yang berkaitan dengan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Isinya tidak ada lagi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang dapat bekerja di instansi pemerintah yang nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Peraturan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah tertuang dalam SE (surat edaran) Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022 yang menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud

Imbasnya, lima tahun kemudian atau tepatnya 28 November 2023 status tenaga honorer tidak lagi dapat bekerja di instansi terkait.

Maka dari itu, melalu SE (surat edaran) terbaru yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, Menpan RB menyebutkan tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tentunya tidak semua tenaga honorer atau pegawai non ASN bisa mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK ini.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Terancam Hukuman Mati?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x