Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja Meski Tidak Memenuhi Syarat? Cek Informasi Berikut: Ada Syarat!

- 11 Agustus 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Meski Tidak Memenuhi Syarat,./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Meski Tidak Memenuhi Syarat,./ /Pexels/Cottonbro

BERITASOLORAYA.com – Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 rupanya menjadi informasi yang banyak dipertanyakan kebenarannya.

Bahkan KemenpanRB juga telah merilis Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, yang menjelaskan mengenai jenis kepegawaian yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni hanya ada PNS dan PPPK.

Berdasarkan SE KemenpanRB tersebut bisa dipahami bahwa tenaga honorer tidak masuk dalam lingkungan instansi pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah diberi batas waktu hanya sampai tanggal 28 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023? Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan

Dan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK 2022 ini harus memenuhi syarat sebagaimana disebutkan oleh KemenpanRB.

Syarat yang dimaksud meliputi tenaga honorer berstatus THK-II, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja, telah bekerja minimal satu tahun, dan lainnya.

Kemudian, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut ternyata masih bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan oleh KemenpanRB bahwa akan melaksanakan perekrutan dengan sistem outsourcing sesuai dengan kebutuhan, dan tidak serta merta dihapus begitu saja.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x