Tenaga Honorer Dihapus pada 2023? Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan

- 11 Agustus 2022, 10:53 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan./ /ditsmp.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer.

Dalam SE Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian status kepegawaian dalam lingkungan instansi pemerintah.

Menurut SE Menpan RB tersebut, di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian saja yaitu PNS dan PPPK.

Maka tenaga honorer dipahami tidak lagi ada di instansi pemerintahan sebab telah diubah statusnya menjadi PNS maupun PPPK tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Program Bantuan untuk Produksi Film dan Fotografi, Segera Daftar!

Lebih lanjut, Menpan RB juga menerbitkan SE terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan pendataan tenaga honorer tersebut, maka sebenarnya pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki langkah strategis untuk mengangkat tenaga honorer.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN tersebut tentu didasari oleh syarat sebagaimana yang termaktub dalam SE Menpan RB terbaru.

Syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK tahun 2022 adalah tenaga honorer berstatus THK-II, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja, telah bekerja minimal satu tahun, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x