Di sisi lain, PANRB juga memberikan persyaratan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan PNS.
Baca Juga: 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan
Persyaratan yang dirilis oleh PANRB ini terdapat lima hal, diantaranya yakni:
- Berstatus tenaga honorer dengan kategori II atau THK-II yang telah terdaftar di BKN dan pegawai Non ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang didapatkan dari APBN.
- Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Dari hal tersebut PANRB tengah melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dari pendataan ini dilakukan untuk pemetaan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS.
Selain itu, juga untuk mempertimbangkan terkait anggaran dan kuota untuk mengangkat tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan menjadi PPPK dan PNS.
Perlu diketahui bahwa dalam hal ini tenaga honorer kategori THK-II mendapatkan peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN.
Di mana hal tersebut juga sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh PANRB kepada semua tenaga honorer.
PANRB pun saat ini juga tengah meminta PPK untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer yang ada di Instansinya masing-mamasing.***