c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.***