Menpan RB Berikan Peluang Ini untuk Tenaga Honorer Jelang Penghapusan. Simak Penjelasannya di Sini...

- 11 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /JOJON/ANTARA FOTO

Lalu bagaimana nasib sejumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang mengabdi di wilayah kerja instansi Pemerintah Pusat serta Daerah?

Baca Juga: Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN? MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi, Simak Disini!

Berkenaan dengan keresahan yang terjadi di kalangan tenaga honorer atau pegawai non ASN itu, Menpan RB memberikan petunjuk kepada sejumlah PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Petunjuk tersebut berupa saran agar segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah mengabdi di sejumlah instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Petunjuk tersebut tercantum dalam sebuah surat edaran (SE) yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

Salah satu isi dari SE tersebut adalah diberikannya kesempatan kepada tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Akhirnya! Nasib PPPK 2022 Tercerahkan Berdasarkan SE Ini, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus?

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN sesuai yang tercantum dalam SE dari Menpan RB tersebut :

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah