Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan, Ada Syarat Baru?

- 12 Agustus 2022, 05:55 WIB
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan di Tahun 2023
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan di Tahun 2023 /Instagram bkdjatim

Di sisi lain dari surat edaran terbaru KemenpanRB menyebutkan bahwasanya PANRB tengah meminta PPK untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di Instansinya masing-masing, baik Pusat maupun Daerah.

Tujuan dari diadakannya pendataan jumlah tenaga honorer tersebut, diperuntukkan agar Pemerintah dapat segera melakukan pemetaan terkait siapa saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Selain itu, PANRB juga menjelaskan bahwa tujuan dari penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yaitu agar tenaga honorer bisa mendapatkan kejelasan status, karier, dan juga kesejahteraan utamanya dalam hal pendapatan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?

Oleh sebab itu Pemerintah ingin mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, maka dapat segera diangkat untuk menjadi PNS atau PPPK.

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, PANRB turut memberikan solusi bagi tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah yaitu menjadikan tenaga honorer bekerja di outsourcing atau orang ketiga.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah