Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi...

- 12 Agustus 2022, 06:00 WIB
Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi Jika Memenuhi Syarat Maka Bisa Diikutsertakan Seleksi./
Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi Jika Memenuhi Syarat Maka Bisa Diikutsertakan Seleksi./ /Riadi/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer masih menjadi pembahasan yang cukup mendalam hingga ini, terutama setelah munculnya kabar tenaga honorer dihapus oleh Pemerintah.

Bahkan kabar tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sudah banyak diketahui oleh para honorer dan beredar luas.

Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan salah satu lanjutan dari PP Nomor 49 Tahun 2018, yang berisi penjelasan bahwa dalam instansi Pemerintah hanya ada dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK saja.

Artinya tenaga honorer akan ditiadakan dalam instansi Pemerintah dan tentu ini menjadi kekhawaatiran tersendiri bagi seluruh tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi Pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan, Ada Syarat Baru?

Padahal, tenaga honorer masih bisa mendaftar sebagai ASN dalam seleksi CPNS maupun PPPK pada tahun 2022 ini.

Sejalan dengan hal itu, Menpan RB merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

SE Menpan RB tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

PPK juga dihimbau untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah. Dan SE Mepan RB terbaru ini cukup menjadi perhatian PPK serta tenaga honorer.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bali yang Populer Selain Pantai, Cocok untuk Liburan dan Refreshing

Dengan pendataan tersebut, Pemerintah bisa mengetahui tenaga honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022, asalkan bisa memenuhi syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB tersebut.

Maka bisa dipahami bahwa tenaga honorer memang tidak bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK 2022 ini, tetapi jika memenuhi syarat maka bisa diikutsertakan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer:

  1. Tenaga honorer berstatus THK-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
  3. Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer adalah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Jika melihat syarat tersebut, sebenarnya tenaga honorer memiliki peluang besar untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori ini Jangan Dilewatkan, Begini Ketentuan Resmi Dari Kemenpan RB

Alih-alih tenaga honorer akan dihapus dan ditiadakan dalam instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang, tetap karena memenuhi syarat tersebut maka bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Demikian informasi dari SE Menpan RB ini, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x