Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Menpan RB, LENGKAP!

- 12 Agustus 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Simak Informasi dari Menpan RB./
Ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Simak Informasi dari Menpan RB./ /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Status tenaga honorer mulai menemukan titik terang khususnya di lingkungan instansi Pemerintah.

Meski tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023, namun Pemerintah masih berupaya memberikan jalan keluar agar tenaga honorer tidak khawatir dengan masa depannya.

Menpan RB merilis Surat Edaran (SE) yang berisi syarat bahwa tenaga honorer berkesempatan untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut melalui syarat tertentu, sehingga jika memenuhi syarat tersebut maka bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK 2022 ini.

Baca Juga: 15 Lebih Link Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77, Segera Download dan Unggah di Sosial Media!

Dalam SE Menpan RB tersebut juga disebutkan bahwa tenaga Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan kepada tenaga honorer di instansi Pemerintah.

Berkenaan dengan pendataan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer menyangkut pendataan, seperti menyiapkan data yang dibutuhkan.

Kemudian dalam pendataan tenaga honorer ini, Menpan RB juga memberikan batas waktu kepada PPK dalam menyampaikan data kepada BKN.

Batas waktu untuk menyerahkan data tenaga honorer kepada BKN adalah sampai tanggal 30 September 2022 saja.

Baca Juga: Pakai Twibbon untuk Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang Semakin Dekat, Ini 20 Link-nya!

PPK menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditandatangani oleh PPK.

Dan bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer sampai batas waktu tersebut, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintahannya.

Maka diharap kepada seluruh PPK untuk melakukan pendataan agar tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PNS maupun PPPK pada 2022.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, simak di bawah ini.

Baca Juga: Penyegaran Penilai Wasit, PSSI: Sepak Bola Sekarang Harus Fair

  1. Status tenaga honorer adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer telah honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kemudian untuk data yang harus disiapkan tenaga honorer adalah sebagai berikut:

Data diri

  • NIK
  • KK
  • Nama lengkap
  • Kode dan nama lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin

Baca Juga: Final AFF U16 Indonesia vs Vietnam, Bima Sakti: Semoga Jadi Kado Kemerdekaan buat Bangsa Indonesia

Data pendidikan terakhir

  • Kode
  • Nama
  • nomor ijazah
  • nama sekolah atau perguruan tinggi
  • tanggal lulus

Data jabatan terakhir

  • Kode
  • Nama
  • nomor SK
  • tanggal SK
  • tanggal awal kerja
  • tanggal akhir kerja
  • unit kerja
  • Selain itu, bagi eks THK-2 juga akan dimintai nomor peserta dan status.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023? Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022

Jika ada tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat, maka bisa menghubungi PPK terkait untuk melakukan pengumpulan data.

Demikian dan semoga bisa menjadi perhatian, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah