10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022, Simak Selengkapnya Disini

- 12 Agustus 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi. 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022./
Ilustrasi. 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022./ /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai banyak diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang dan kemungkinan pemerintah pun akan merealisasikan hal tersebut.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berisi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Maka tenaga honorer kemungkinan akan ditiadakan dalam instansi pemerintah, dan tentu hal ini cukup mengkhawatirkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Mau Makan All You Can Eat ala Korea dan Jepang di Bogor? Kesini Aja! Harga Terjangkau Dijamin Kenyang

Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan solusi untuk tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Seluruh tenaga honorer wajib mengetahui syarat pengangkatan menjadi ASN di tahun 2022 ini.

Seperti yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 jika memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.

Kriteria tenaga honorer yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Regulasi Penempatan PPPK 2022 Resmi Kemdikbud untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Cek Mekanismenya

  1. Minimal Berusia 20 Tahun;
  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  3. Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas;
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;
  5. Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah terakreditasi BAN-PT.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dari KemenpanRB Berikut

Lebih lanjut, untuk tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2022 jug harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Syarat tersebut antara lain:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
  2. Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
  3. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB

Itulah syarat dan kriteria tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN CPNS dan PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah