Guru ASN yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan Mendikbudristek, Benarkah? Cek di Sini!

- 15 Agustus 2022, 22:37 WIB
Mendikbudristek tetap akan memberikan tunjangan pada guru ASN yang cuti dengan kriteria berikut
Mendikbudristek tetap akan memberikan tunjangan pada guru ASN yang cuti dengan kriteria berikut /Kemendikbud ristek/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan peraturan Mendikbudristek yang diundangkan pada 27 Januari 2022, guru ASN di daerah berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan, meningkatkan kinerja hingga profesionalisme pada guru ASN di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Adapun jenis tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Masing-masing tunjangan memiliki kriteria tersendiri di mana guru ASN di daerah yang tidak memenuhi salah satu syarat tunjangan bisa memperoleh tunjangan kategori lain.

Baca Juga: Akhirnya! Kabar baik Kemdikbud bagi Guru, Siswa, dan Kepala Sekolah, Simak Poin Pentingnya

Sementara itu, Mendikbudristek juga mengatur hal-hal lain terkait tunjangan salah satunya tentang pelaksanaan cuti.

Perlu diketahui, guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan tetap bisa memperoleh tunjangan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui peraturan Mendikbudristek Nomor. 4 tahun 2022 Pasal 15 ayat (1), diterangkan jenis cuti yang sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni:

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lewatkan! Berikut Ketentuan dari Menpan RB agar Bisa Diangkat jadi ASN, Simak Disini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x