Resmi! Berikut Ketentuan Menpan RB untuk Tenaga Honorer: Berkaitan dengan Pengangkatan Jadi ASN

- 16 Agustus 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi. Berikut Ketentuan Menpan RB untuk Tenaga Honorer: Berkaitan dengan Pengangkatan Jadi ASN./
Ilustrasi. Berikut Ketentuan Menpan RB untuk Tenaga Honorer: Berkaitan dengan Pengangkatan Jadi ASN./ /pngtree/mitchi29/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi persoalan yang selalu diperbincangkan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Terlebih tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam waktu yang tidak sebentar, pasti menanti adanya pengangkatan menjadi ASN pada tahun 2022 ini.

Sebab tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, baik tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Tentu kabar penghapusan tenaga honorer ini menjadi suatu kecemasan tersendiri bagi tenaga honorer yang sudah bekerja dan belum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Simak! Peraturan Resmi Menpan RB Terkait Guru Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Dan hingga saat ini, memang belum ada informasi pasti tentang jadwal rinci pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yang sebenarnya sangat dinantikan oleh tenaga honorer.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SE Menpan RB itu dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 dan berisi himbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan masing-masing.

SE Menpan RB tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah