BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik itu guru honorer maupun pegawai non ASN lain.
Tujuannya untuk mengangkat guru honorer yang memenuhi kriteria menjadi ASN sebelum status kepegawaian honorer dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Hal ini dapat menjadi perhatian bagi guru honorer apakah sudah memenuhi kriteria dari Menpan RB atau tidak.
Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Jawa Barat dan Liriknya yang Dapat Dipakai untuk Bernyanyi Bersama Anak
Jika persyaratan Menpan RB dapat dipenuhi, maka kesempatan menjadi ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK 2022 menjadi lebih tinggi.
Menilik surat edaran resmi Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), guru honorer yang tidak memenuhi kriteria tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Siap-siap! Guru Non Sertifikasi Segera Cek Ini 2 Hari Lagi, Ada Kabar Baik dan Buruk