BERITASOLORAYA.com- Syarat pendaftaran PPPK 2022 terdapat empat belas syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.
Syarat pelamar PPPK 2022 sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah pihak terkait pengadaan PPPK.
Syarat pelamar PPPK 2022 artinya itulah kriteria peserta tenaga honorer atau non-ASN yang dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Diketahui bahwa terdapat 9 syarat secara umum, kemudian ditambah dengan 5 syarat sebagaimana dengan aturan yang berlaku terhadap tenaga honorer atau non-ASN.
Baca Juga: Reaksi Gibran Jadi Sorotan Usai Paskibraka di Solo Nangis Histeris Gagal Kibarkan Bendera
Lantas, apa saja syarat bagi pelamar yang ingin mendaftar di seleksi PPPK 2022? Simak ketentuannya sebagai berikut:
Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat umum peserta yang ingin mendaftar sebagai pegawai PPPK.
1. Non ASN dengan status warga negara Indonesia atau WNI
2. Non ASN yang usianya paling rendah yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan usia paling tinggi non ASN yang harus dimiliki adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran