Ternyata Ada 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022. Cek Segera di Sini...

- 17 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022
Ilustrasi 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022 /BKD NTB

3. Non ASN sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Di mana berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Non ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

Di mana saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Segera Siapkan 21 Data Ini untuk Pendataan Honorer Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Berdasarkan Aturan Pemerintah

5. Non ASN tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Non ASN untuk jf guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Non ASN mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lainnya untuk non ASN sesuai kebutuhan jabatan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah