3. Non ASN sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Di mana berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Non ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Di mana saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Non ASN tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Non ASN untuk jf guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Non ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Non ASN mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lainnya untuk non ASN sesuai kebutuhan jabatan.