Selanjutnya, pada Surat Edaran Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat lima persyaratan guru honorer nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK.
1. Non ASN THK-II, yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam database BKN.
2. Gaji non ASN dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
3. Non-ASN diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Non-ASN bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.
5. Non-ASN yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Kebutuhan jabatan PPPK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang terkait atau jabatan masing-masing.***