Ternyata Ada 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022. Cek Segera di Sini...

- 17 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022
Ilustrasi 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022 /BKD NTB

Selanjutnya, pada Surat Edaran Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat lima persyaratan guru honorer nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK.

1. Non ASN THK-II, yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam database BKN.

2. Gaji non ASN dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Non-ASN diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Benarkah? Simak Selengkapnya

4. Non-ASN bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.

5. Non-ASN yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Kebutuhan jabatan PPPK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang terkait atau jabatan masing-masing.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah