BERITASOLORAYA.com – Banyak yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Selain berkas-berkas yang harus lengkap, guru honorer dan pegawai non ASN lain juga harus mengetahui bagaimana proses pendaftarannya dan di mana pendaftaran bisa dilakukan.
Informasi pendaftaran seleksi PPPK 2022 harus diketahui sedini mungkin agar guru honorer dan pegawai non ASN tidak kesulitan nantinya.
Adapun untuk proses pendaftaran PPPK, guru honorer dan pegawai non ASN bisa mengakses laman SSCASN yang berada di bawah naungan BKN.
Baca Juga: Cek Fakta: BKN Akan Hapus Status PNS di Indonesia Ikuti Luar Negeri, Benarkah?
Terkait proses pendaftaran, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat akun terlebih dahulu.
Melalui akun inilah guru honorer dan pegawai non ASN lain bisa mengikuti rangkaian seleksi lain untuk bisa ditetapkan sebagai pegawai ASN.
Untuk diketahui, tahapan yang harus dilalui guru honorer dan pegawai non ASN dalam prosesnya menjadi pegawai ASN adalah sebagai berikut: