Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yaitu sebagai berikut:
- Tenaga honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II), yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan telah terdaftar dalam database BKN.
- Tenaga honorer telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
- Tenaga honorer telah diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah minimal selama satu tahun, yaitu per tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Baca Juga: Info PPPK 2022: Seleksi Dibuka untuk Tenaga Honorer, Jangan Lupa Pantau Link Pendaftarannya Ya!
Seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut maka bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022, seperti yang termaktub dalam SE Menpan RB terbaru itu.
Lantas, bagaimana jika ternyata ada tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut? menurut informasi dari Pemerintah, bahwa yang tidak memenuhi syarat maka bisa menjadi pegawai outsourcing seperti tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
Mengenai 21 data honorer yang akan disampaikan oleh PPK kepada BKN bisa disimak rinciannya di bawah ini.
Baca Juga: Resep Olahan Tumis Sawi Hijau dengan Telur, Cocok Dimasak Anak Kost, Simpel dan Bikin Kenyang
NIK tenaga honorer
Nomor KK
Nomor peserta
Status THK-II