Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Masuk Pendataan

- 18 Agustus 2022, 21:19 WIB
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com  Saat ini tengah merebaknya perbincangan mengenai gaji dana BOS bisa masuk Database di kalangan guru.

Itu artinya, terdapat pula guru honorer yang memiliki persyaratan tertentu dapat menerima gaji tersebut.

Oleh karenanya hingga saat ini banyak guru honorer yang mencari tahu perihal kemungkinan adanya gaji dana BOS yang bisa masuk Database.

Baca Juga: Teks Sholawat Mahalul Qiyam, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahan

Dana BOS yang diberikan pada tiap satuan pendidikan seluruhnya dapat digunakan untuk operasional sekolah serta dapat juga setengah dari dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honorer di masing-masing satuan pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini penjelasan terkait gaji dana BOS bisa masuk Database serta Kategori guru honorer yang bisa terima gaji.

Menpan RB dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dengan Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengani pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah dijelaskan terkait honorarium.

Baca Juga: Persiapan PPPK 2022: Cara Daftar Akun dan Formasi di SSCASN, Guru Honorer Wajib Tahu!

Pada Surat Edaran (SE) di poin ke-2 dijelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa mendapatkan honorarium.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x