Wajib Tahu! Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, serta Syarat Pendataan Tenaga Honorer

- 14 Agustus 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com - Penjelasan tentang gaji dana BOS menjadi topik hangat sekarang ini. Banyak guru mencari tahu perihal kemungkinan adanya gaji dana BOS yang masuk database.

Gaji dana BOS mempunyai banyak manfaat, baik untuk sekolah ataupun dapat juga setengah dari gaji dana BOS dibayarkan untuk pembayaran gaji guru honorer di sekolah.

Pada artikel ini akan dijelaskan tentang gaji dana BOS yang sebenarnya dapat diperoleh dari database.

Baca Juga: Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Guru dan Tenaga Honorer Wajib Pahami Ketentuannya

Kemudian perihal syarat pendataan tenaga honorer yang harus dipenuhi serta klasifikasi guru tingkatan SD, SMA, dan lainnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Sabtu, 13 Agustus 2022, tentang gaji dana BOS bisa masuk database, serta syarat pendataan tenaga honorer berat.

Dalam surat edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Pada surat edaran tersebut diketahui pada poin ke-2 ada syarat harus mendapatkan honorarium dan mekanismenya pembayaran langsung.

Pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x