BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui bahwa Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
SE Menpan RB dengan nomor Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 dan ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam Surat Edaran (SE) terbaru itu, juga terdapat syarat agar pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022.
BKN juga memberikan intruksi supaya tenaga honorer segera menyiapkan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Sementara itu, dalam rangka pendataan tenaga honorer terdapat informasi dari BKN bahwa honorer yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Tujuan dari pemetaan adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai ASN.
Seluruh tenaga honorer juga harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana adanya aturan resmi dari Pemerintah.