Berikut Penjelasan Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI!

- 23 Agustus 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi. Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI./
Ilustrasi. Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI./ /Pixabay/krzysztof-m/

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui bahwa Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB dengan nomor Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022  tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 dan ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam Surat Edaran (SE) terbaru itu, juga terdapat syarat agar pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Terbaru! Seleksi CPNS Bakal Ditiadakan pada Tahun 2022, BKN akan Fokus dengan Hal Ini, Simak Penjelasannya

BKN juga memberikan intruksi supaya tenaga honorer segera menyiapkan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Sementara itu, dalam rangka pendataan tenaga honorer terdapat informasi dari BKN bahwa honorer  yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Tujuan dari pemetaan adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: RESMI! Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN pada PPPK 2022, Lengkap dengan Link Daftar

Seluruh tenaga honorer juga harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana adanya aturan resmi dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x