Berikut Penjelasan Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI!

- 23 Agustus 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi. Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI./
Ilustrasi. Akun 51, 52, 53 yang Harus Diketahui pada Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Link, RESMI./ /Pixabay/krzysztof-m/

Kode ini untuk pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan, seperti biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.

Baca Juga: Batas Lapor Diri Berakhir Hari Ini! Simak Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Selengkapnya dari Kemdikbud

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan. Serta menjadi syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset.

Apabila ingin mengunduh terkait Kode akun 51,52 dan akun 53 dapat klik link berikut:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/101~pmk.02~2011perlamp%20iii.htm

***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah